Pembenahan Kendaraan Plat RF oleh Kepolisian dalam Bingkai Program Dua Sisi Episode ‘Plat Nomor “Dewa” Kini Tak Sakti Lagi?’ di tvOne
Institut Bisnis Nusantara
Penelitian ini bertujuan mengetahui pembenahan kendaraan plat RF oleh kepolisian dalam bingkai program Dua Sisi episode ‘Plat Nomor “Dewa” Kini Tak Sakti Lagi?’ di tvOne. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis framing Robert N. Entman. Objek penelitian ini ada program Dua Sisi tvOne episode Plat Nomor “Dewa” Kini Tak Sakti Lagi? Sumber data primer berupa video yang dibuat dalam transkrip. Sumber data sekunder adalah teori dan konsep terkait yang bersumber dari buku, jurnal, literatur, dan sumber internet. Tahapan metode penelitian diawali pengumpulan data, reduksi data, display data, dan penyajian kesimpulan atau verifikasi. Kesimpulan penelitian ini menemukan tvOne program Dua Sisi episode Plat Nomor “Dewa” Kini Tak Sakti Lagi? mengarahkan dan menekankan pesan bahwa pihak kepolisian berupaya presisi membenahi kendaraan plat RF dengan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan plat “Dewa” berkode RF, dan menyediakan hotline pengaduan masyarakat agar menindak kendaraan plat hitam berkode RF yang menyalakan sirine dan rotator di jalan raya. Namun presisi kepolisian masih butuh perjuangan karena ulah oknum-oknum kepolisian kurang transparan dalam pemberian izin dan rekomendasi STNK/TNKB Khusus untuk plat hitam berkode RF bagi masyarakat sipil, dan mempermudah pengurusan pelanggaran oleh plat “Dewa” berkode RF.
This study aims to determine the repair of RF license plates by the police in the frame of the program Two Sides episode of 'Dewa Number Plate' Now Not Sakti Again?' on tvOne. The research method used is qualitative with framing analysis by Robert N. Entman. The object of this research is the program Two Sides of tvOne episode "Dewa" Number Plate Now Not Sakti Anymore? The primary data source is a video made in the transcript. Secondary data sources are related theories and concepts sourced from books, journals, literature, and internet sources. The stages of research are data collection, data reduction, data display, and presentation of conclusions or levers. The conclusion of this study is that the tvOne program Two Sides episode of the "God" Number Plate is No Longer Powerful? directs and messages that the police are trying to precisely fix the RF license plate by taking action against violations committed by the RF-coded “God” license plate vehicle, and providing a public complaint hotline to take action on the RF-coded license plate vehicle that displays sirens and rotators on the highway. However, police precision still requires struggle because the actions of police elements are not transparent in providing permits and recommendations for the Special STNK/TNKB for RF-coded black plates for civil society, and making it easier to handle violations by the RF-coded "God" plate.
Keywords: Framming Setup Talkshow Trafic
[1] UNESCO, “Journalism, press freedom and COVID-19: World Trends in Freedom of Expression and Media Development”. https://en.unesco.org/sites/default/files/unesco_covid_brief_en.pdf, p. 8, 2020, diunduh 14-10-2022
[2] Andi Fachruddin, “Dasar-dasar ProduksiTelevisi: Produksi Berita, Feature, Laporan Investigasi, Dokumenter, dan Teknik Editing”, Kencana Pradana Media Group, Jakarta, 2012
[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009, “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, POLRI, 2009
[4] Eriyanto, “Analisis Framing: Konstruksi, Ideologi, dan Politik Media”, PT. LKiS Printing, Yogyakarta, 2012
[5] Morissan, “Manajemen Media Penyiaran & Strategi Mengelola Radio dan Televisi, Kencana Perdana Group, Jakarta, 2013
[6] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012, “Tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaran Bermotor Dinas”, POLRI, 2012
[7] Haris Herdiansyah, “Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial, Salemba Humanika, Jakarta, 2015
[8] Moh. Nazir, “Metode Penelitian”, Ghalia Indonesia, Bogor, 2014
[9] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, “Tentang Pemolisian Masyarakat”, POLRI, 2015